Pakaian Dinas ASN
Pakaian dinas merupakan salah satu penanda identitas dan wibawa Aparatur Sipil Negara sehingga penggunaan pakaian dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tangerang diatur secara lengkap guna menciptkan keseragaman dan ketertiban. Dengan ini disampaikan bahwa seluruh ASN wajib menggunakan pakaian dinas sesuai ketentuan yang berlaku, yang tertuang pada Peraturan Bupati tentang Pakaian Dinas ASN.
Diharapkan seluruh ASN dapat mematuhi ketentuan ini secara tertib dan konsisten sebagai bentuk kedisiplinan serta profesionalisme dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab.
Berita Lainnya
-
31 May 2026
Kegiatan Dalam Gedung Puskesmas
Puskesmas Tegal Angus membuka layanan Posko Kesehatan Lebaran di Tempat Wisata Pantai Tanjung Pasir. Hal ...
-
31 May 2026
Kegiatan Dalam Gedung Puskesmas
Bulan Februari dan Agustus merupakan bulan Pemberian Obat Pencegahan Massal (POPM) kecacingan yang bertujuan untuk ...
-
31 May 2026
Kegiatan Dalam Gedung Puskesmas
Banjir yang melanda Wilayah Desa Tanjung Burung pada Hari Senin, 03 Maret 2025 menyebabkan sejumlah ...
-
31 May 2026
Kegiatan UKBM (Usaha Kesehatan Bersumber Daya Masyarakat)
Puskesmas Tegal Angus telah melaksanakan Pemberian Vitamin A kepada bayi dan balita di Wilayah Kerja ...
-
31 May 2026
Kegiatan Dalam Gedung Puskesmas
Pada Tanggal 10 Januari 2025, Puskesmas Tegal Angus melakukan Sosialisasi Pijat Akupresur pada bayi dan ...