Penghentian Sementara Operasional Truk Tambang saat Nataru 2025
Pemerintah Kabupaten Tangerang melalui Surat Edaran Bupati Tangerang Nomor 18 Tahun 2025 menetapkan penghentian sementara operasional truk pengangkut hasil tambang yang melintasi jalan nontol di wilayah Kabupaten Tangerang. Kebijakan ini berlaku mulai 24 Desember 2025 hingga 4 Januari 2026, sebagai langkah menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban lalu lintas, serta kenyamanan masyarakat saat perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026. Penghentian berlaku untuk seluruh truk, baik dalam kondisi bermuatan maupun tidak bermuatan, dan akan diawasi oleh aparat penegak hukum serta perangkat daerah terkait.
Selama masa tersebut, perusahaan angkutan, pengemudi, maupun perusahaan penerima hasil tambang diminta mematuhi ketentuan yang berlaku karena pelanggaran akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan, termasuk peninjauan ulang perizinan. Mari saling menjaga ketertiban dan berbagi informasi ini agar pelaksanaan libur Nataru berjalan aman dan lancar, Handai Tolan!
#KabupatenTangerang #InfoPublik #Nataru2025 #TertibLaluLintas
Berita Lainnya
-
31 May 2026
Kegiatan Dalam Gedung Puskesmas
Puskesmas Tegal Angus membuka layanan Posko Kesehatan Lebaran di Tempat Wisata Pantai Tanjung Pasir. Hal ...
-
31 May 2026
Kegiatan Dalam Gedung Puskesmas
Bulan Februari dan Agustus merupakan bulan Pemberian Obat Pencegahan Massal (POPM) kecacingan yang bertujuan untuk ...
-
31 May 2026
Kegiatan Dalam Gedung Puskesmas
Banjir yang melanda Wilayah Desa Tanjung Burung pada Hari Senin, 03 Maret 2025 menyebabkan sejumlah ...
-
31 May 2026
Kegiatan UKBM (Usaha Kesehatan Bersumber Daya Masyarakat)
Puskesmas Tegal Angus telah melaksanakan Pemberian Vitamin A kepada bayi dan balita di Wilayah Kerja ...
-
31 May 2026
Kegiatan Dalam Gedung Puskesmas
Pada Tanggal 10 Januari 2025, Puskesmas Tegal Angus melakukan Sosialisasi Pijat Akupresur pada bayi dan ...